Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Demak. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti solar sebanyak 11,5 ton.
Polisi mengungkap, solar itu sengaja dikumpulkan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus pelaku menggunakan truk yang dimodifikasi dengan diisi tangki di bagian bak.
"30 Agustus dan 2 September 2022 kita mengamankan 2 truk, 2 truk ini di dalamnya ditaruh tangki untuk memuat solar," kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan penangkapan dua truk berisi solar tersebut terjadi di dua tempat. Pertama di Desa Bakung, Kecamatan Mijen sejumlah 3,5 ton solar, Selasa (30/8) dan kedua di Jalan Raya Onggorawe, Kecamatan Sayung sejumlah 8 ton liter solar pada Jumat (2/9).
Modus pelaku penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Desa Bakung, Kecamatan Mijen, yakni dengan membeli dari sejumlah SPBU di Demak dan Jepara secara bergantian. Pelaku mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU selama 4-5 hari kemudian baru pulang.
"Ada 2 SPBU di Demak yang truk ini mengisi di Trengguli dan Bakung Mijen, setiap SPBU selalu membeli sebanyak Rp 500 ribu solar. Setelah itu ke Jepara, mampir ke beberapa SPBU untuk membeli, setiap SPBU Rp 500 ribu," kata Budi.
Sementara terkait penangkapan di Jalan Raya Onggorawe, Kecamatan Sayung, lanjut Budi, yaitu warga asal Tuban yang sedang mengirimkan solar dalam truk ke arah Kecamatan Mranggen. Delapan ton solar tersebut didapatkan dari satu mobil tangki berisi solar penuh di Sluke Rembang.
"Truk dari Tuban sudah komunikasi untuk membeli solar di Sluke Rembang sebanyak 8.000 liter solar," ujar Budi.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Mastur (55), warga asal Pedurungan Semarang dan Komsin (31), warga Tuban Jawa Timur. Polisi mengungkap kedua pelaku hendak menjual solar bersubsidi itu ke industri. Motif pelaku mencari untung dari selisih pembelian dan penjualan.
"Tentunya dari penyelidikan dan hasil penyidikan kita memang solar ini akan dijual ke industri. Karena memang kan mereka ini mencari keuntungan, yang lebih besar adalah kalau mereka membeli subsidi dan dijual untuk industri," kata Budi.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua truk bernomor polisi H-1340-SF dan S-8583-JG, dua tangki masing-masing berisi 3,5 ton dan 8 ton solar bersubsidi, satu pompa air beserta selangnya, uang tunai, dan handphone.
Budi menyebut kedua pelaku dikenai Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Budi.
(aku/dil)