Bocah Pembunuh Teman Sekolah di Magelang Divonis 8 Tahun Bui

Bocah Pembunuh Teman Sekolah di Magelang Divonis 8 Tahun Bui

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 06 Sep 2022 18:53 WIB
Sidang putusan pembunuhan dengan terdakwa IA di Pengadilan Negeri Mungkid
Sidang putusan pembunuhan dengan terdakwa IA di Pengadilan Negeri Mungkid. Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang -

Terdakwa IA (15) yang melakukan pembunuhan berencana teman sekolahnya di Grabag Magelang divonis delapan tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji SH dengan hakim anggota Aldarada Putra SH dan Alfian Wahyu Pratama SH berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid.

Diuraikan majelis bahwa pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Kebun Kopi. Adapun yang melatarbelakangi pada 2 Agustus, terdakwa anak mencuri HP milik korban WS (13). Untuk itu, terdakwa malu karena ketahuan mencuri handphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia akhirnya mengajak kawannya itu keluar ke kebun kopi dan membunuhnya.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan antara lain menghilangkan nyawa. Kemudian, perbuatan tersebut telah melanggar nilai-nilai, norma-norma agama. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa masih muda dan memiliki masa depan. Selain itu, dalam persidangan anak kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan anak IA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun," kata Fakrudin Said Ngaji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (6/9/2022).

Atas vonis tersebut baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam kesempatan itu, keluarga korban pun turut hadir menyaksikan pembacaan vonis tersebut.

Atas vonis 8 tahun penjara, keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung, Nur Muhammad Sholikin mengatakan, sangat kecewa dengan vonis tersebut. Menurutnya, ada unsur perencanaannya, pembunuhan dan juga pembunuhan sekeji itu.

"Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal, hukum maksimal anak 10 tahun ya dimaksimalkan 10 tahun," ujarnya.

Keluarga korban, katanya, belum tahu jika tuntutan selama 8 tahun. Pihaknya mengetahui jika tuntutan selama 8 tahun kemarin dari media.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan WS (13), bocah asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi perkara ponsel.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan dugaan sementara, penganiayaan ini berawal saat pelaku diduga mengambil ponsel milik korban. Sajarod menyebut pelaku merasa ketakutan karena ketahuan mengambil sehingga mendatangi rumah korban.

"Dugaan sementara (motif) karena yang bersangkutan (pelaku ini) diduga mengambil barang milik korban berupa handphone (HP), alat komunikasi. Yang bersangkutan ketakutan (ketahuan) mengambil sehingga korban diajak keluar terus terjadi perkelahian di sana (kebun kopi) yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Sajarod kepada wartawan, Jumat (5/8).




(apl/ahr)


Hide Ads