Tiga alat berat berupa ekskavator disita Satreskrim Polres Klaten dari lokasi tambang ilegal di lereng Gunung Merapi. Tiga alat berat itu diamankan di wilayah Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah.
"Iya tiga alat berat itu hasil operasi tambang ilegal. Lokasinya di wilayah Kecamatan Kemalang," jelas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada detikJateng, Selasa (6/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan tiga alat berat itu diamankan dari wilayah Kecamatan Kemalang. Yaitu di Desa Tlogowatu dan Tegalmulyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Desa Tlogowatu dan Tegalmulyo. Dari lokasi penambangan ilegal," ungkap Guruh kepada detikJateng.
Menurut Guruh, dari dua lokasi itu diungkap tiga perkara yang saat ini sudah dalam penyidikan. Ada tiga tersangka yang ditahan.
"Tiga alat berat itu dari tiga tersangka yang saat ini kita tahan. Untuk tiga ilegal mining kita sudah sidik, perkara yang satu perkara sudah P21 (dinyatakan lengkap berkas perkaranya)," sambung Guruh.
Untuk dua berkas perkara lain, imbuh Guruh, saat ini sedang proses melengkapi berkas. Secepatnya berkas akan dikirimkan ke jaksa penuntut umum.
"Rencana secepatnya berkas kita kirim ke JPU. Alat berat yang kita amankan tiga, untuk truk yang kita amankan ada tiga," kata Guruh.
Para tersangka, sebut Guruh, dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Para tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
![]() |
"Kita jerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," pungkas Guruh.
Pantauan detikJateng di Mapolres Klaten, tiga alat berat itu diparkir di lapangan parkir selatan Mapolres Klaten, Jalan Diponegoro. Tiga alat berat itu dijajar dengan satu alat berat yang disita Polda Jateng sebelumnya.
Selain tiga alat berat bercat biru muda tersebut, di lokasi diparkir tiga truk angkutan tambang. Satu truk bak bercat biru, hitam, dan pink.
(apl/rih)