Sementara itu, selain proses hukum, AW juga terancam dihentikan menjadi ASN Pemkab Kudus. Saat ini AW telah diberhentikan sementara.
"Ini dinasnya laporan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus," jelas Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (5/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ASN yang menjadi tersangka itu dihentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka. Namun jika terbukti bersalah akan dipecat menjadi seorang ASN. BKPP pun baru akan melaporkan kepada Bupati Kudus.
"Prosesnya itu dihentikan sementara, selama proses itu dilakukan baru diberhentikan sementara, sambil menunggu sudah inkrah," jelasnya.
Terpisah, Sekda Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan akan menindaklanjuti adanya salah satu ASN yang menjadi tersangka penimbunan BBM solar ilegal. ASN tersebut terancam dipecat.
"Nanti dirapatkan tim disiplin pegawai, diawali pemeriksaan internal dinas & inspektorat. Dinas nanti melaporkan kepada Bupati, sanksinya bisa dihentikan," kata Sam'ani lewat pesan singkat sore ini.
(rih/aku)