Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi. Salah satunya soal adanya relasi kuasa dalam kasus tersebut.
Berikut ini sederet kejanggalan yang disebut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, seperti dilansir detikNews, Senin (5/9/2022).
Relasi Kuasa, Yoshua Bawahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Makannya kok janggal, karena dua hal yang umumnya terjadi pada kekerasan seksual itu tidak terpenuhi. Pertama soal relasi kuasa karena posisi Yoshua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS," papar Edwin saat dihubungi detikcom, Senin (5/9/2022).
Pelaku Pelecehan Biasanya Cari Tempat Aman
Edwin menjelaskan pada umumnya pelaku pelecehan seksual akan mencari tempat yang dinilainya aman dan tak ada saksi. Namun dalam kasus Putri Candrawathi, kata Edwin, ada saksi di rumah kawasan Magelang. Setidaknya ada dua saksi yakni Kuat Ma'ruf dan seorang asisten rumah tangga berinisial S.
"Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekat banget ya," kata Edwin.
Posisi Putri Disebut Masih Bisa Melawan
Kejanggalan ketiga, kata Edwin, perihal posisi Putri Candrawathi yang menurutnya masih bisa melawan.
Putri Masih Cari dan Ingin Temui Yoshua
Tak sampai di situ, kejanggalan keempat yakni saat momen Putri Candrawathi yang masih mencari keberadaan Yoshua.
Edwin mengatakan dalam rekonstruksi Putri Candrawathi masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik. Pertemuan itu berlangsung di tempat yang diduga peristiwa pelecehan terjadi.
"Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu," tutur Edwin.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
(sip/mbr)