Indonesia Police Watch (IPW) mendesak penyidik tim khusus (Timsus) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. IPW menyodorkan tiga alasan Putri patut dilakukan penahanan.
"Sudah saatnya penyidik timsus melakukan penahanan terhadap Nyonya Putri," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) seperti dilansir detikNews.
Sugeng mengatakan alasan pertama adalah Putri seorang tersangka pidana berat yang terancam hukuman mati. Kedua, Putri dinilai tidak kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nyonya Putri terlihat tidak kooperatif karena ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain," katanya.
Alasan ketiga, Sugeng menilai alasan 'kemanusiaan' tidak menahan Putri adalah tindakan diskriminatif. Menurutnya, banyak kasus serupa yang tersangkanya wanita ditahan oleh polisi.
"Alasan kemanusiaan Nyonya Putri yang masih memiliki anak adalah bisa dinilai sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik Polri. Karena penyidik Polri lain dalam perkara-perkara tindak pidana yang melibatkan wanita atau perempuan yang memiliki anak juga ditahan," jelasnya.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
(aku/apl)