Peran Kompol Chuck: Mengambil-Menghancurkan CCTV Pembunuhan Brigadir J

Nasional

Peran Kompol Chuck: Mengambil-Menghancurkan CCTV Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 03 Sep 2022 18:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (dok Polri)
Foto: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (dok Polri)
Solo -

Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut peran Kompol Chuck adalah menghancurkan hingga menghilangkan CCTV terkait kasus ini.

Peran Kompol Chuck ini, lanjut Dedi, sama dengan Kompol Baiquni Wibowo.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) seperti dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan peran tersebut tentu sangat mengganggu proses penyidikan oleh tim khusus Polri dalam mengusut kasus Brigadir J ini kala itu.

"Sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya.

ADVERTISEMENT

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tambahnya.

Kompol Chuck juga telah dipecat dari Polri dari hasil putusan sidang kode etik. Kompol Chuck diketahui mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memecatnya. Dedi pun menyebut itu merupakan haknya.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP. Yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).

Dedi mengatakan sidang banding Chuck Putranto akan segera disiapkan oleh Divisi Propam Polri. "Khusus untuk sidang banding, tentunya nanti akan disiapkan," jelasnya.

7 Tersangka Obstruction of Justice

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pidana terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yoshua. Berikut daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads