Terima Uang Barbuk Narkoba, Kombes Edwin Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat!

Nasional

Terima Uang Barbuk Narkoba, Kombes Edwin Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat!

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 02 Sep 2022 11:59 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja
Kombes Edwin Hariandja (dok.istimewa)
Solo -

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Edwin dinilai terbukti menerima uang dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

Kombes Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Salah satunya, menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, yang berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikNews, Rabu (31/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjabat, Kombes Edwin juga tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan itu, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Namun, Kombes Edwin menyatakan banding.

ADVERTISEMENT

Komisi sidang KKEP juga memutuskan pemecatan terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.

Sanksi demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Kombes Edwin merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997. Sejak lulus Akpol hingga 2016 lalu, tour of duty Kombes Edwin hanya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) jajaran dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) jajaran.

Kombes Edwin pertama kali tugas di luar Sultra dan Kaltim pada 2016 yakni saat menjadi Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya. Setelah jabatan itu, dia dimutasi sebagai Kapolres Sibolga Sumut pada 2017.

Kombes Edwin kembali lagi ke Polda Metro Jaya sebagai Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) pada 2019. Dua tahun kemudian, yakin 2021, Kombes Edwin menjadi Kapolres Bandara Soetta.

Dia lalu dimutasi ke Baintelkam Polri usai 10 anak buahnya diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus narkoba. Hingga akhirnya Polri mengumumkan memecat Kombes Edwin.

Perjalanan karier kedinasan Kombes Edwin Hatorangan Hariandja didominasi jabatan-jabatan di bidang intelijen di wilayah hukum Polda Sultra dan Kaltim. Selain itu Kombes Edwin Hatorangan Hariandja pernah menjadi Wakapolres Tarakan (2010) dan Wakapolres Bontang (2011).




(mbr/ahr)


Hide Ads