Pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan mengaku heran dengan kesimpulan dari Komnas HAM mengenai adanya dugaan kuat terjadinya pelecehan seksual dari Yoshua ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Aneh bener ya dan ini menurut saya langkah mutakhir ini, mutakhir yang paling canggih dari duet antara Sambo dan istrinya, karena di masa lalu skenario yang dibangun ada pelaporan itu justru ditutup, pertanyaan saya sekarang Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu, karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi ," ujar Johnson dikutip dari detikNews, Jumat (2/9/2022).
Menurut Johnson, kesimpulan itu membuat Komnas HAM terkesan pro terhadap pelaku. Dia mengatakan hal itu akan meruntuhkan legitimasi Komnas HAM.
"Kalau memang benar temuan Komnas begitu, ini membuktikan kalau Komnas HAM lebih pro pelaku ke negara, daripada korban atau rakyat yang memiliki hak asasi dan cara kerja seperti ini menurut saya meruntuhkan legitimasi Komnas HAM," ujarnya.
Johnson juga mengungkap bahwa Komnas HAM yang tidak pernah berkoordinasi dengan keluarga Brigadir J. Menurutnya, selama ini Komnas HAM hanya sekali bertemu dengan keluarga Brigadir J.
"Karena kami tidak pernah melaporkan pelanggaran hak asasi ke Komnas. Komnas berangkat setelah rapat dengan Wakapolri dan timsus, dan dia hanya datang ke Jambi bertemu dengan keluarga sampai sekarang dia tidak kasih tau apapun kepada keluarga, padahal kan keluarga korban," ujarnya.
Komnas HAM Yakini ada Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Komas HAM menduga kuat ada peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Peristiwa itu memicu terjadinya pembunuhan tersebut.
Dugaan itu masuk dalam salah satu poin dalam kesimpulan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Juli itu.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dikutip dari detikNews pada Jum'at (2/9/2022).
Kesimpulan paling mendasar di penyelidikan itu adalah pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.
(ahr/mbr)