Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini adanya kejadian kekerasan seksual dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kekerasan itu diduga kuat dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Adanya kasus dugaan kekerasan seksual itu masuk dalam salah satu poin dalam kesimpulan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Juli itu.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dikutip dari detikNews pada Jum'at (2/9/2022).
Kesimpulan paling mendasar di penyelidikan itu adalah pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.
Adapun Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan ada petunjuk-petunjuk awal soal kekerasan seksual. Bukti awal ini menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.
Namun Putri Candrawathi selaku korban sempat merasa enggan melaporkan peristiwa kekerasan seksual itu.
"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya (kekerasan seksual -red) sedari awal itu karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku, dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," kata Andy.
Baca juga: 6 Fakta Mahasiswa WNA Tewas Ditusuk di Jogja |
(ahr/mbr)