Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan, salah satunya ada pengakuan korban ke tetangganya sesaat setelah penembakan. Saat itu korban dalam kondisi bersimbah darah mengaku yang menembak adalah adiknya sendiri.
"Di situ korban memberikan keterangan bahwa dirinya telah ditembak oleh saudaranya, Dirto. Kemudian ditanya Dirto siapa, kemudian dijawab Dirto adik saya," kata Arie saat pers rilis di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022).
Polres Tegal menggelar jumpa pers penangkapan pelaku penembakan penjual nasi goreng. Pelaku Dirto dihadirkan beserta barang bukti.
Dijelaskannya, pelaku menembak korban memakai senapan angin pada jarak sekitar tiga meter. Penembakan berlangsung di rumah korban di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Selasa (30/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban yang luka tembak di kepala bagian belakang sempat dilarikan ke klinik dan dirujuk ke RS Muhammadiyah Singkil. Namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal pada Rabu (31/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku Dirto dibekuk dalam pelariannya pada Rabu (31/8) petang. Dia ditangkap saat berada di sebuah masjid di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya satu pucuk senapan angin, empat butir sisa peluru, uang, pakaian korban, dan sepeda motor.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya.
(rih/apl)