Enam perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu di antara keenam nama itu adalah perwira peraih penghargaan Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir detikNews.
Dedi mengatakan Ferdy Sambo masih dilakukan pemeriksaan dalam kasus penghalangan penyidikan ini. Pasalnya, Ferdy Sambo baru saja selesai menjalani sidang etik.
"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," katanya.
Keenam tersangka itu ialah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara dalam keterangan sebelumnya, nama Irfan belum masuk sebagai daftar tersangka. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar tersebut.
"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkap Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9).
AKP Irfan Peraih Adhi Makayasa
AKP Irfan Widyanto merupakan peraih Adhi Makayasa tahun 2010. Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian.
Perwira berusia 36 tahun itu telah dimutasi dari jabatannya di Bareskrim Polri dimutasi ke Pelayanan Markas Polri bersama 23 polisi lainnya melalui surat telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterbitkan 22 Agustus 2022. Perwira muda asal Depok, Jawa Barat, tersebut dicopot dari jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..
(aku/mbr)