Bejat! Pria Paruh Baya di Banyumas Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat! Pria Paruh Baya di Banyumas Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Vandi Romadhon - detikJateng
Kamis, 01 Sep 2022 16:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Banyumas -

Seorang pria warga Kabupaten Banyumas inisial Y (54) diringkus polisi. Y diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.

"Y diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang berumur 8 tahun 5 bulan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edi Suranta Sitepu, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya aksi bejat pelaku dilakukan beberapa kali, sejak Januari 2022 di rumah pelaku. Namun korban baru menceritakan kepada orang tuanya setelah perbuatan terakhir pelaku pada awal Agustus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku diketahui telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak lima kali di lokasi rumah dan sekitarnya. Perbuatan awal dilakukan pada bulan Januari dan terakhir dilakukan pada awal Agustus," jelasnya.

Edi mengungkap awal mula perbuatan itu diketahui saat korban bercerita kepada orang tuanya. Edi menuturkan, karena pelaku melakukan tindakan berulang akhirnya pada awal Agustus, korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Korban ini akhirnya cerita kepada orang tuanya, sang ibu kemudian melaporkan tindakan pelaku kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas," terangnya.

Modus pelaku mengajak korban bersama teman-temannya bermain petak umpet di depan rumah pelaku. Saat itu korban dan temannya jajan di warung milik pelaku. Pelaku kemudian beraksi mencabuli korban.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas bersama dengan barang bukti di antaranya pakaian korban.

"Pelaku diancam Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,"imbuhnya.




(apl/rih)


Hide Ads