2 Jenderal-4 Pamen Polisi Tersangka Halangi Proses Kasus Yoshua, Ini Daftarnya

Nasional

2 Jenderal-4 Pamen Polisi Tersangka Halangi Proses Kasus Yoshua, Ini Daftarnya

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 01 Sep 2022 12:55 WIB
Komjen Agung Budi Maryoto (Anggi Muliawati/detikcom)
Komjen Agung Budi Maryoto (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Solo -

Enam perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik tim khusus besutan Kapolri saat ini tengah melakukan pemberkasan atas perkara itu.

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir detikNews.

Keenam perwira tersangka obstruction of justice itu yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkap Agung.

ADVERTISEMENT

Segera Disidang Etik

Agung mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Div Propam Polri juga segera menggelar sidang etik.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.

Agung melanjutkan, sidang kode etik kepada para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai dengan 3 hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

Agung mengungkapkan, sidang kode etik hari ini juga digelar terhadap Kompol Chuk Putranto.

"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," lanjut Agung.




(aku/mbr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads