Polisi Buka Pos Pengaduan Korban Pencabulan Guru SMPN di Batang

Polisi Buka Pos Pengaduan Korban Pencabulan Guru SMPN di Batang

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 30 Agu 2022 16:42 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi (Foto: iStock)
Batang -

Polres Batang bekerja sama dengan PGRI dan Dinas Pendidikan membuka pos pengaduan terkait kasus pencabulan yang dilakukan AM (33), seorang ASN guru agama salah satu SMP Negeri di Batang, terhadap siswinya. Polisi menyebut korban dari aksi bejat pelaku mencapai puluhan orang.

"Dari pengakuan pada kami, tersangka ini melakukan tindakan itu pada 20 siswa lebih. Ini baru pengakuan tersangka. Masih kami dalami. Untuk itu, kami membuka posko pengaduan sehingga nanti adanya korban-korban lain bisa mengadukan ke posko pengaduan, identitas korban akan kami rahasiakan," jelas Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo kepada detikJateng, Selasa (30/8/2022).

Yorisa menyebut sejauh ini baru tujuh orang korban pencabulan yang melapor. Hal inilah yang membuat polisi, PGRI, dan Dinas Pendidikan Batang membuka posko pengaduan agar para korban bisa melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga akan melakukan pendampingan pada para korban dengan menurunkan tim psikolog, untuk melakukan trauma healing.

"Kita melakukan pendampingan juga pada para korban dan melakukan trauma healing juga. Semua identitas korban, kita jamin kerahasiaannya. Untuk itu kita minta korban-korban lainnya untuk segera melaporkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Batang, M Arif Rachman, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Pendidikan membuka posko pengaduan di sekolah.

"Agar lebih mendekatkan dan memudahkan korban melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencabulan oleh seorang oknum guru agama salah satu SMPN di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, inisial AM (33). Pelaku merupakan warga Kendal yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Batang.

"Tersangka adalah guru agama dan juga pembina OSIS di sekolah setempat," kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo kepada detikJateng, di kantornya, hari ini.

Halaman selanjutnya, modus pelaku dan jumlah korban...

Simak Video 'Guru Agama di Batang Cabuli 20 Siswi SMP, Modusnya Tes Kejujuran':

[Gambas:Video 20detik]



Modus Pelaku Pura-pura Tes Kejujuran OSIS

Seorang oknum guru agama di salah satu SMPN di Batang, AM (33), mengaku mencabuli puluhan siswinya. Modus pelaku yakni pura-pura melakukan tes kejujuran kegiatan OSIS.

"Pada intinya, modusnya tes kejujuran pada para siswinya saat melakukan kegiatan OSIS. Ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami, kami kembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo kepada detikJateng, hari ini.

Aksi bejat AM sudah dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2022. Tersangka juga diketahui selama ini merupakan pembina OSIS di sekolah tempatnya mengajar.

"Dari keterangan tersangka, dengan melakukan tes kejujuran tersebut, korban dibawa ke salah satu ruangan. Sehingga terjadi tindak pencabulan tersebut. Tersangka menjadi ASN pada tahun 2019," ungkap Yorisa.

Pelaku Mengaku Cabuli Lebih dari 20 Siswi

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya kepada lebih dari 20 orang siswi.

"Dari pengakuan pada kami, tersangka ini melakukan tindakan itu pada 20 siswa lebih. Ini baru pengakuan tersangka," kata Yorisa Prabowo kepada detikJateng, hari ini.

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan sejak bulan Juni hingga Agustus di sekitar lingkungan sekolah," ungkapnya.

Meski begitu, polisi masih mendalami pengakuan tersangka. Sementara jumlah korban yang telah melapor ke polisi sebanyak tujuh orang. Yorisa memahami jika ada banyak korban yang enggan melapor ke polisi.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat pelaku mengajar untuk mengirim tim psikolog pendamping korban. Yorisa menjamin identitas korban akan dilindungi.

"Kita juga telah melakukan pemeriksaan pada para korban dan dari hasil pemeriksaan menyebutnya, siapa saja teman-temanya yang telah diperlakukan hal yang sama. Tapi kita tetap menunggu laporan korban," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/apl)


Hide Ads