BPKP menyampaikan rincian jumlah kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 104,1 triliun dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan, lingkup perhitungan BPKP terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (5 perusahaan tahun 2003-2022) atas pengelolaan kegiatan usaha di atas lahan kelapa sawit dengan luasan 37.095 hektare.
"Kami melihat di sini sebagaimana penyidik lakukan proses penyidikan, adanya fakta-fakta yang menurut pendapat kami juga berkaitan atau menimbulkan dampak bagi kerugian keuangan negara atau perekonomian keuangan negara," kata Sari dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews, Agustina Arumsari hari ini menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara kepada penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari hasil penyidikan Kejagung, BPKP juga melihat beberapa kegiatan yang menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara. Diantaranya seperti adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan dan penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu demi memperoleh izin alih kawasan hutan.
Semua penyimpangan dalam kasus tersebut dinilai BPKP secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
"Sebagaimana yang diketahui di dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di situ. Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agustina.
Rincian Kerugian Keuangan Negara
Menurut hasil perhitungan BPKP dalam kasus ini, kerugian keuangan negara totalnya Rp 4,9 triliun. Rinciannya disampaikan oleh Agustina.
"Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara ada USD 7,8 juta yang kalau rupiahkan sekitar Rp 1,14 miliar, dan untuk yang lainnya pada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ujarnya.
Rincian kerugian perekonomian negara ada di halaman selanjutnya...
Rincian Kerugian Perekonomian Negara
Dalam menghitung kerugian perekonomian negara, BPKP bekerjasama dengan ahli lingkungan hidup yang ditunjuk penyidik dan ahli ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil perhitungan itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99,34 triliun.
"Masing-masing sesuai kompetensinya menghitung kerugian keuangan negara. Dan jika seluruh angka dari kami para ahli yang sudah berkolaborasi, seluruh kerugian baik dari sisi keuangan negara dan perekonomian negara, terhitunglah sebesar Rp 99,34 triliun kerugian perekonomian negara," ungkap Agustina.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu diserahkan ke penyidik untuk keperluan persidangan.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi itu totalnya mencapai Rp 104,1 triliun.
"Jadi awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun awal. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP dari ahli auditor, kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun (untuk keuangan). Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Febrie, dikutip dari detikNews.
"Sekarang kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara, karena ini cakupannya lebih luas seperti yang dijelaskan Bu Deputi (Agustina) bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya, sehingga nilainya cukup besar Rp 99,2 triliun," tuturnya.
Surya Darmadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
RTR yang dimaksud ialah R Thamsir Rachman. Adapun SD adalah Surya Darmadi.
Dilansir detikNews, Surya Darmadi yang disebut sebagai pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).
Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan itu dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.
Kejagung menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Kejagung menyebutkan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.