
Kejagung Titipkan Uang Rp 479 M Sitaan TPPU Duta Palma ke Bank
Kejagung menitipkan uang sitaan Rp 479.175.079.148 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group ke pihak bank.
Kejagung menitipkan uang sitaan Rp 479.175.079.148 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group ke pihak bank.
Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Total, Kejagung menyita Rp 6,8 triliun dalam kasus ini.
Kejagung menyita Rp 479.175.079.148 hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Uang itu sempat akan dikirim ke Hong Kong.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan akan menitipkan aset hasil sitaan Kejaksaan dalam kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN.
Anak dari pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Kejagung menetapkan anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Kejagung menyita uang tunai sejumlah Rp 301 miliar terkait dugaan TPPU dan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Berikut 5 fakta terbaru usai Kejagung menyita Rp 450 M terkait dugaan TPPU korporasi Duta Palma Group.
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Surya Darmadi sempat melempar sejumlah kertas.
Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa David Fernando Simanjuntak di kasus perintangan penyidikan korupsi PT Duta Palma.