Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang musnahkan sejumlah produk sitaan dalam operasi di Jawa Tengah. Salah satunya adalah produk kosmetik ilegal yang disita di Kudus.
Kepala Kantor BBPOM Semarang, Sadra MP Linthin mengatakan kosmetik ilegal itu diproduksi oleh warga yang usianya masih cukup belia.
"Ada remaja 18 tahun dia sudah melakukan ini dengan omset ratusan juta rupiah," ujarnya di sela-sela kegiatan pemusnahan di kantornya, Selasa (30/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita berinisial R (18) itu ditangkap pada Juni lalu. Dia dituduh memproduksi kosmetik ilegal yang menggunakan bahan-bahan berbahaya.
Saat ini penanganan kasus tersebut baru dalam tahap pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan.
"Banyak itemnya yah, jadi dia produksi di satu ruangan ruko, home industri kemudian dicampur di dalam ember, kemudian sudah mempunyai kemasan-kemasan dan label-label tertentu yang sudah dibuat," jelasnya.
"Kemudian dicampur dengan bahan-bahan berbahaya kemudian mereka membuat kemasan-kemasan dengan label yang ilegal artinya ini belum memiliki izin edar," sambungnya.
Barang yang diproduksi R rata-rata merupakan krim pemutih. Dalam barang bukti yang ditunjukkan terdapat krim lotion hingga bahan lulur.
"Terbanyak adalah misalnya krim pemutih, lotion-lotion, toner-toner yang biasa digunakan untuk pemutih," kata Sandra.
Sepanjang 2022 sendiri BBPOM Semarang sudah melakukan penindakan kepada delapan tersangka. Mereka disangkakan Pasal 196, 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 60 angka 10 Undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sedangkan, pemusnahan benda sitaan ini merupakan milik dari lima tersangka dari Kudus, Salatiga, Brebes, dan Tegal.
"Produk kosmetik ilegal sebanyak 178 item atau 6.106 pcs, bahan baku kosmetik 30 jerigen dan kemasan 35 dus; produk jadi obat tradisional sebanyak 53 item atau 6.676 dus/botol, dan bahan baku obat tradisional sebanyak 161 toples/drum," jelasnya.
(ahr/apl)