Solo -
Fakta baru terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali terungkap. Detail perintah Irjen Ferdy Sambo pada orang-orang di sekitarnya terungkap, salah satunya kepada asisten rumah tangga (ART) untuk menyiram darah Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).
Dilansir detikX, Senin (29/8/2022), cerita tentang perintah Sambo disampaikan para saksi dalam sidang pelanggaran kode etik Polri di gedung TCCN, Jakarta, Kamis (25/8). Secara eksklusif, tim investigasi detikX mendapat cerita-cerita tersebut yang mengungkap intervensi Irjen Ferdy Sambo sejak awal proses penanganan kasus kematian Yoshua. Termasuk perintah Sambo kepada ART untuk membersihkan darah Brigadir J di TKP beberapa jam setelah pembunuhan. ART itu menyiram darah Brigadir J dengan seember air.
"Perintah Bapak (Ferdy Sambo)," tutur ART Ferdy Sambo saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi yang saat itu berada di lokasi kejadian pada Jumat 8 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen tersebut terjadi usai jenazah Brigadir J dibawa dari TKP ke RS Polri Kramat Jati.
Sesuai keterangan para saksi dalam sidang itu, Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yoshua pada sekitar pukul 17.30 WIB. Dia kemudian menghampiri Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit sebagai orang pertama yang hadir di TKP.
Sambo menceritakan kepada Ridwan skenario yang dia buat sebelumnya yakni baku tembak antarajudannya, yaitu Brigadir Yoshua dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Sambo kemudian memerintahkan Ridwan dan anak buahnya melaksanakan olah TKP secara senyap.
"Tidak usah ramai-ramai karena akan mengundang perhatian masyarakat," kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang Ridwan dalam sidang kode etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Saat Ridwan melaksanakan olah TKP, beberapa kolega Sambo di kepolisian hadir ke lokasi. Mereka adalah Karo Provos Brigjen Benny Ali, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sambo memerintahkan Benny dan Hendra agar kasus ini ditangani tim Provos Mabes Polri. Sambo saat itu beralasan, kejadian ini harus lebih dulu ditangani tim Provos karena melibatkan dua polisi.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Benny melaksanakan perintah Sambo. Dia meminta penyidik di TKP menyerahkan semua barang bukti dan saksi kepada tim Provos.
Sejumlah barang bukti di TKP, yaitu 10 selongsong peluru, 3 proyektil, 4 serpihan peluru, 1 pucuk senjata HS-9, 9 peluru HS-9, 1 pucuk senjata Glock-17, dan 12 peluru Glock-17, dibawa ke kantor Provos. Begitu pula dengan para saksi, yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer. Ketiganya diperiksa oleh anggota Biro Paminal di bawah Brigjen Hendra Kurniawan.
"(Barang bukti) Tidak dibuatkan berita acara serah terima antara penyidik ke anggota Provos di Propam Polri," tutur Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan Sambo hari itu.
Ambulans datang untuk mengangkut jenazah Brigadir Yoshua ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 19.15-19.30 WIB. Ambulans ini datang atas permintaan Kabag Gakkum Roprovos Divpropam Kombes Susanto.
Dalam kesaksiannya pada Jumat pekan lalu, Susanto mengaku diperintah Sambo memanggil ambulans dan mengawal jenazah Brigadir Yoshua ke RS Kramat Jati.
Tim detikX telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengkonfirmasi seluruh temuan ini. Namun, sampai naskah ini diterbitkan pada sore tadi, Dedi belum menjawab telepon maupun pesan singkat dari tim detikX. Sementara itu, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah mengaku tidak tahu-menahu soal isi sidang etik Sambo. Dia meminta tim detikX langsung menghubungi timsus.
"Saya nggak bisa (jelaskan), Karo (Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) juga tidak bisa, karena bukan timsus," tulis Nurul melalui pesan singkat.
Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak merespons permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang didapatkan detikX. Dia kemudian memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung.
"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX.
Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara dan mengatakan akan berbicara kepada media pekan ini.
Simak Video "Video: Ormas GPK Nyaris Bentrok dengan TNI di Magelang, Berujung Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]