Tampang Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Suporter PSS Sleman

Tampang Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Suporter PSS Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 29 Agu 2022 19:47 WIB
Polres Sleman menetapkan 12 orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda, Senin (29/8/2022).
Polres Sleman menetapkan 12 orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda, Senin (29/8/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polres Sleman menangkap 12 tersangka pengeroyokan suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda hingga tewas pada Minggu (28/8) dini hari. Para tersangka itu kini telah ditahan di rutan Mapolres Sleman.

Dalam rilis kasus pengeroyokan itu, Polres Sleman menghadirkan 11 orang tersangka. Sementara satu tersangka lagi masih dalam pemeriksaan dan masih berusia di bawah umur.

Adapun 12 tersangka seluruhnya laki-laki. Mereka masing-masing inisial HN (40), AE (21), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), dan FS (31). Sementara satu tersangka lagi masih di bawah umur inisial JN (17). Semua tersangka merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dirilis, para tersangka tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan masker. Saat dihadirkan dalam jumpa pers, para tersangka berbaris satu per satu.

"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan dapat diamankan 12 pelaku yang di mana rata-rata warga Gamping," kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menambahkan, kejadian ini bermula saat rombongan korban pulang menonton pertandingan PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo pada Sabtu (27/8) malam. Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan 18 orang.

Polisi kemudian menetapkan 12 orang sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing.

"Kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan orang itu di TKP," kata Ronny.

Terhadap para tersangka polisi menerapkan Pasal 80 UU RI No 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.




(rih/rih)


Hide Ads