Ferdy Sambo-Baradha E Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Besok

Nasional

Ferdy Sambo-Baradha E Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Besok

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 29 Agu 2022 13:42 WIB
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo (detikcom)
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. (Foto: detikcom)
Solo -

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar besok. Polisi menyebut Irjen Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal menggunakan baju tahanan dalam rekonstruksi ini.

"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022) seperti dilansir detikNews.

Keempat tersangka tahanan tersebut antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf. Sementara Putri Candrawathi yang juga akan dihadirkan sebagai tersangka tidak akan mengenakan baju tahanan.

"Tersangka PC bukan tahanan," ujar Andi.

Sebelumnya, Polri menyebut akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8). Rekonstruksi akan dihadiri lima tersangka.

Kelima tersangka yang akan dihadirkan yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf. Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakata Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik kata Dedi, juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.




(aku/apl)


Hide Ads