Resmi! Ferdy Sambo Ajukan Banding Vonis Pemecatan dari Polri

Nasional

Resmi! Ferdy Sambo Ajukan Banding Vonis Pemecatan dari Polri

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 28 Agu 2022 17:27 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Solo -

Sidang Kode Etik Profesi Polri memutus untuk memecat atau memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan Ferdy Sambo telah resmi mengajukan permohonan banding.

Dilansir detikNews, permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Untuk diketahui, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri dalam sidang yang berakhir pada Jumat dini hari (26/8/2022), dilansir detikNews.

Menanggapi putusan tersebut, Ferdy Sambo mengakui semua kesalahannya. Namun dia tetap menyatakan tidak terima dengan putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.

Tanggapan Kapolri

Sidang Kode Etik Profesi Polri memutus untuk memecat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Namun, Ferdy Sambo tidak terima dengan putusan itu dan menyatakan mengajukan banding.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pengajuan banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit dikutip dari detikNews, Minggu (28/8/2022).

Menurut Sigit, permohonan banding Ferdy Sambo itu nantinya akan kembali diproses untuk mendapatkan putusan.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

Namun, Sigit enggan berkomentar lebih lanjut mengenai masalah tersebut. Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses itu.

"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.




(rih/ahr)


Hide Ads