Ini Alasan Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Nasional

Ini Alasan Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 28 Agu 2022 11:58 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Solo -

Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam sidang yang berakhir Jumat dini hari lalu (26/8/2022). Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan itu.

Sebelum sidang itu digelar, Ferdy Sambo sebenarnya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke institusi. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengunduran diri itu.

Sigit juga mengungkap alasannya menolak pengunduran diri Ferdy Sambo. Menurutnya, kasus itu memang harus diselesaikan melalui sidang kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sigit dikutip dari detikNews, Minggu (28/8/2022).

Setelah sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kapolri menyebut hal itu sebagai hak Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Ferdy Sambo Lawan Pemecatan

Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri dalam sidang yang berakhir pada Jumat dini hari (26/8/2022).

Menanggapi putusan tersebut, Ferdy Sambo mengakui semua kesalahannya. Namun dia tetap menyatakan tidak terima dengan putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.




(ahr/rih)


Hide Ads