Ferdy Sambo Lawan Putusan Pemecatan, Kapolri: Lihat Saja

Nasional

Ferdy Sambo Lawan Putusan Pemecatan, Kapolri: Lihat Saja

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 28 Agu 2022 11:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Youtube Div Humas Polri)
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Youtube Div Humas Polri)
Solo -

Sidang Kode Etik Profesi Polri memutus untuk memecat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Namun, Ferdy Sambo tidak terima dengan putusan itu dan menyatakan mengajukan banding.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pengajuan banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit dikutip dari detikNews, Minggu (28/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sigit, permohonan banding Ferdy Sambo itu nantinya akan kembali diproses untuk mendapatkan putusan.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, Sigit enggan berkomentar lebih lanjut mengenai masalah tersebut. Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses itu.

"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.

Sambo Dipecat dari Polri

Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri dalam sidang yang berakhir pada Jumat dini hari (26/8/2022).

Menanggapi putusan tersebut, Ferdy Sambo mengakui semua kesalahannya. Namun dia tetap menyatakan tidak terima dengan putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads