Gegara memposting ulang konten berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di TikTok, Masril, warga Pekanbaru Riau ditahan Polda Metro Jaya selama 26 hari. Berkat restorative justice, Masril akhirnya dibebaskan pada Jumat (26/8) malam.
"Alhamdulillah, Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorative justice," kata kuasa hukum Masril, Zulkarnain Kadir yang akrab disebut ZK pada Jumat (26/8/2022) malam, dikutip dari detikNews pada Sabtu (27/8/2022).
Setelah bebas murni dan kasusnya ditutup, Masril akan langsung pulang ke Pekanbaru. "Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya. Ini menjadi pelajaran kita bersama juga agar berhati-hati main medsos," imbuh ZK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gegara Posting Ulang Video
Kuasa hukum Masril mengatakan kliennya ditangkap karena memposting ulang konten yang dibagikan oleh akun @opposite6890. Video tersebut berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' yang dibubuhi tagar berantas judi online.
"Klien kami ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," kata ZK, dikutip dari detikSumut, Selasa (23/8).
"Intinya klien kami mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo. Klien kami juga sudah meminta maaf terkait postingan tersebut," sambung ZK saat itu.
Ditangkap karena Dilaporkan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Masril ditangkap atas laporan yang dibuat oleh anggota polisi (laporan model A) pada 29 Juli 2022. Dua hari kemudian, Masril ditangkap di rumahya di Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (31/7).
"Kami meyakini saat klien kami ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," kata ZK dalam jumpa pers di Pekanbaru, dilansir detikSumut, Selasa (23/8).
Kata Polisi Sebab Masril Ditangkap
Polda Metro Jaya menjelaskan, Masril ditangkap karena ikut menyebarkan ulang konten tentang Ferdy Sambo di media sosial.
"(Alasan ditangkap) karena akibat repost-nya itu. Kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8), dikutip dari detikNews.
Seperti diketahui, Masril memposting ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890. Meski bukan pembuat konten tersebut, namun postingan ulang yang dilakukan Masril termasuk pelanggaran. "(Masril) orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.
Sebelum Masril dibebaskan, Polda Metro Jaya sudah mempertimbangkan soal penangguhan penahanannya. "Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (25/8).
Namun, saat itu Zulpan tidak menjelaskan lebih detail mengenai pertimbangan penangguhan penahanan Masril. "Itu pertimbangan penyidik lah," imbuhnya.
(dil/aku)