Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J selama 12 jam, Jumat (26/8) kemarin. Dalam keterangannya kepada penyidik Bareskrim, Putri Candrawathi menekankan bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual dan menjelaskan kronologis kejadian di Magelang.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) seperti dilansir detikNews.
Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yoshua diakibatkan adanya tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Putri disebut ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan. Dia mengatakan Putri akan kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah balik tadi. (Pulang) yang di Saguling," katanya.
Sebelumnya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yoshua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yoshua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).
(aku/dil)