Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menduga langkah ini bagian dari siasat Ferdy Sambo agar PTDH tidak cepat dilaksanakan.
Dilansir detikNews, Yusuf menilai Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat. Di sisi lain, dia menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.
"Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding," ucap Yusuf saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf merupakan salah satu perwakilan Kompolnas yang memantau secara langsung jalannya sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8). Dalam sidang itu Yusuf awalnya mempertanyakan surat permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf.
Yusuf berharap Ferdy Sambo tidak mengajukan memori banding di waktu akhir batas waktu pengajuan, yakni pada hari ke-21. Dia menyampaikan Kompolnas akan terus melakukan pengawasan.
"Ya kami harapkan, kita desak memori bandingnya jangan disampaikan di ujung di hari 21 kerja. Tapi ya tentu Kompolnas akan mengawasi dan menilai apa yang dilakukan Irjen Ferdy sambo," imbuhnya.
Sebelumnya, Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hukuman pidana pun menanti Ferdy Sambo.
Sidang etik itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan digelar di Mabes Polri sejak Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari. Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo pun dikenai sanksi etika dan administrasi.
Ferdy Sambo lalu menyatakan banding atas putusan sidang etik terhadap dirinya. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut upaya banding itu masih dalam proses.
"Itu dalam proses semua," kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8).
Arman tak menjelaskan detail terkait proses pengajuan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri itu.
(aku/dil)