Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Birgadir J, hari ini. Pengacara tersangka memberikan jaminan bahwa kliennya akan kooperatif.
"(Diperiksa) di Bareskrim. Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dilansir detikNews, Kamis (25/8).
Putri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya termasuk suaminya Ferdy Sambo. Ada pun para tersangka dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richrad Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan kliennya akan menghadiri pemeriksaan. Putri sendiri akan diperiksa sebagai tersangka. Dia juga mengatakan kliennya itu sehat secara fisik.
"Insyaallah hadir," kata Arman Hanis saat dihubungi terpisah.
"Insyaallah Ibu PC kooperatif," kata Arman.
Pada pemeriksaan hari ini, Arman mengatakan Putri akan mengajukan hak-hak hukum. Akan tetapi, dia tak menjelaskan secara detail apa hak itu untuk meminta agar kliennya tidak ditahan.
"Kami akan mengajukan hak-hak hukum Ibu PC sesuai yang diatur oleh KUHAP," jelasnya.
Cek kesehatan sebelum pemeriksaan
Sebelum diperiksa penyidik, kondisi kesehatan dan psikis Putri akan dicek lebih dulu.
"Nanti oleh penyidik akan dicek dahulu kesehatan dan psikisnya sebelum dilakukan pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan pemeriksaan Putri akan dilakukan pagi ini. Dia menyebut pemeriksaan akan dimulai pukul 9.00 WIB. "Info penyidik sekitar jam 9 atau 10 pagi," jelasnya.