Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah pengakuan hingga membuat kasus kematian Brigadir J makin terang. Jenderal Sigit sempat memanggil Bharada E menghadap tak lama usai membuat pengakuan baru ini.
Dilansir detikNews, Kapolri menceritakan saat meminta Eliezer menghadap dirinya. Hal itu dimintanya setelah Eliezer menyampaikan keterangan berbeda.
"Tanggal 5 Agustus, Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara Yoshua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Eliezer saat itu adalah Yoshua terkapar bersimbah darah. Saat itu Sambo berdiri di depan jenazah Yoshua. Kapolri mengatakan Sambo menyerahkan senjata kepada Eliezer.
"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah, Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," ujarnya.
Sigit menyebutkan tim khusus (timsus) yang menangani kasus Sambo kemudian melapor kepadanya. Dia pun meminta timsus menghadapkan Eliezer secara langsung.
"Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," ujar dia.
Dalam keterangannya yang terbaru, Richard Eliezer mengatakan bahwa dia diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yoshua. Eliezer pun menembak Yoshua sebanyak tiga kali. Lalu kemudian, Ferdy Sambo menembak ke Yoshua sebanyak dua kali.
Eliezer Jadi Saksi di Sidang Etik Sambo
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik yang dijalani Sambo. Para saksi berasal dari beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga eksternal.
"Totalnya ada 15 (orang)," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (25/8).
Saksi-saksi tersebut berasal dari beberapa penempatan khusus (patsus), yaitu Provos Divpropam Polri dan Bareskrim. Salah satu saksi, yaitu Bharada Richard Eliezer (RE atau E) mengikuti sidang secara daring.
(aku/apl)