Komnas HAM akan segera menyusun laporan komprehensif terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Laporan tersebut akan diserahkan ke Presiden dan DPR RI. Selain itu juga akan memberikan laporan teknis ke Mabes Polri.
"Ketika kita melihat ini on the track maka sudah saatnya mengakhiri tugas kami itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022) dikutip dari detikNews.
Taufan memaparkan bahwa tugas utama Komnas HAM adalah mengawasi dan menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Brigadir J untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM. Dia menyebut saat ini kasus tersebut sudah semakin terang, sehingga Komnas HAM akan menutup penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan, jadi artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu, dalam langkah selanjutnya benar-benar on the track sesuai dengan prinsip fair trial," katanya.
"Prinsip fair trial itu prinsip hak asasi manusia supaya setiap orang bisa mendapatkan keadilan, keadilan bagian dari hak asasi," sambungnya.
Taufan mengatakan saat ini Komnas HAM masih menyusun laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Nantinya laporan komprehensif itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Sedangkan, laporan teknis akan diberikan kepada Mabes Polri pada pekan ini.
Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik berharap pada Jumat (26/8) besok Komnas HAM bisa menyampaikan laporan yang berisi rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," kata Ahmad Taufan Damanik, Rabu (24/8)
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
(mbr/apl)