Seorang anggota DPRD Palembang berinisial MS diduga memukuli seorang wanita di SPBU gegara tak diberi ruang saat mobilnya hendak menyerobot antrean BBM jenis Pertalite. Warga di lokasi sempat mengira anggota dewan itu dari TNI. Sebab, ada 3 bintang di pelat nomor mobil mewahnya, yaitu BG ***7 UB. Apakah pelat nomor itu asli atau palsu, begini kata polisi.
"Ini buat sendiri (bukan dikeluarkan resmi oleh kepolisian-Red)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (24/8/2022), dikutip dari detikOto.
Menurut pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelat nomor kendaraan hanya memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Kategori Pelat Nomor Palsu
Dilansir detikOto, pihak Direktorat Regident Korlantas Polri pernah menyampaikan empat kategori pelat nomor palsu, yaitu:
1. Pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
2. Tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri).
3. Tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya.
4. Memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3456 TS.
![]() |
Sanksi Pelat Nomor Palsu
Pelat nomor palsu dalam kategori 1-3 di atas termasuk pelanggaran lalu lintas dengan ancaman sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sedangkan pelat nomor palsu kategori 4, yaitu memalsukan data pelat nomor, dapat dikategorikan perbuatan pidana. Hal itu diatur dalam pasal 263 KUHP. Ancaman pidananya kurungan maksimal 6 tahun.
Kronologi Penganiayaan di SPBU
Aksi penganiayaan terhadap wanita oleh seorang anggota DPRD Palembang itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (5/8) tiga pekan lalu. Aksi penganiayaan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Laporan penganiayaan itu sedang diproses oleh polisi.
Kepada detikSumut, wanita yang menjadi korban pemukulan bertubi-tubi itu menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Palembang tersebut. "Kejadiannya itu malam hari, 5 Agustus. Mobil itu ibu saya yang bawa," kata korban, Tata, pada Rabu (24/8/2022), dikutip dari detikSumut.
Mobil yang ditumpangi Tata dan ibunya berada di urutan ketiga saat antre BBM jenis Pertalite. Saat mobil Tata dan ibunya hendak maju, tiba-tiba ada mobil mewah berpelat nomor BG *** 7 UB yang menyerobot antrean.
Karena tak diberi ruang, pengemudi mobil mewah itu akhirnya mundur setelah memaki-maki ibunya Tata. Kemudian pria itu keluar dan menghampiri mobil Tata. Tata pun turun. Saat Tata menanyakan apa maksudnya pria itu memaki-maki ibunya, Tata justru dipukuli.
"Dia langsung mukulin saya kayak nggak mikir lagi. Saya di pukulnya di lengan, terus di kepala, bibir, sama jari dipelintir," ungkap Tata kepada detikSumut. Tata kemudian melapor ke polisi. Dia juga mengunggah rekaman kamera CCTV saat kejadian itu ke Instagram dan Twitter.
Beruntung warga segera melerai aksi penganiayaan itu. Tata kemudian melapor ke polisi. Belakangan, rekaman kamera pengawas yang merekam dugaan penganiayaan itu diunggahnya ke media sosial Instagram dan Twiitter.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan itu. "Laporannya sudah kita terima, sedang diproses," kata Iptu Apriansyah, dikutip dari detikSumut.
Apriansyah juga membenarkan mobil yang diduga hendak menerobos antrean di SPBU itu milik anggota DPRD Palembang berinisial MS. "Iya, (mobil itu) milik seorang anggota DPRD," tandasnya.
(dil/mbr)