Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah dan kebijakan Polri. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pada 2011 silam, Presiden RI pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, mengeluarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang menjadi dasar pembentukan Kompolnas.
Pengertian Kompolnas
Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Kompolnas merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik. Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Fungsi Kompolnas
Fungsi Kompolnas adalah melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional tersebut dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas Kompolnas
Berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2011, terdapat dua hal pokok yang menjadi tugas Kompolnas. Tugas pertama adalah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Sedangkan tugas kedua adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Kewenangan Kompolnas
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas memiliki tiga kewenangan, meliputi:
- Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri
- Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri
- Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
(ahr/rih)