Sidang perdana kasus OTT Eks Wali Kota (Walkot) Jogja Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja hari ini. Dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa penyuap eks Walkot Jogja, Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Agung Tbk, terungkap sederet pemberian hadiah bagi Haryadi Suyuti.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja Nurwidhihartana dan ajudan pribadi Wali Kota, Triyanto Budi Yuwono, sebagai tersangka.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rudi Dwi Prastyono, menyebutkan terdakwa Oon bersama dengan tersangka Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Properti, memberikan hadiah ulang tahun Haryadi Suyuti ke-55 tahun 2019.
"Haryadi Suyuti juga menyampaikan kepada Dandan Jaya Kartika melalui WhatsApp dengan kalimat 'O ya Dimas Dandan, pengen dalem sewu, bilik Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS Milad ke 55 thn', yang kemudian pesan WhatsApp diteruskan terdakwa, di mana oleh terdakwa pesan WhatsApp diteruskan kepada Sharif Benyamin (Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk) yang kemudian dijawab oleh Syarif Benyamin 'Oke Pak Oon'," kata Rudi saat membacakan surat dakwaan, Senin (22/8/2022).
Persidangan digelar hybrid dipimpin hakim Moh Djauhar Setyadi. Sementara terdakwa Oon mengikuti sidang secara online.
Rudi melanjutkan, Oon bersama dengan Dandan akhirnya browsing dan melihat-lihat katalog sepeda. Akhirnya mereka berdua sepakat memberikan hadiah ulang tahun e-bike dengan harga Rp 80 juta.
"Pada tanggal 18 Februari, terdakwa memberitahu Dandan uang pembelian sepeda sudah ditransfer sejumlah Rp 85 juta. Selanjutnya hari yang sama, Dandan dan Haryadi pergi ke toko sepeda membeli satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue seharga Rp 80.200.000,- dan dikirim ke rumah Haryadi," jelasnya.
Halaman selanjutnya, suap lainnya...
(rih/aku)