Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut polisi pelanggar disiplin di kasus Brigadir J dimaafkan. Pernyataan Mahfud tersebut dinilai bentuk intervensi.
"Mahfud Md menyampaikan pernyataan tersebut dalam kapasitasnya sebagai seorang menteri yang memiliki fungsi koordinasi terhadap seluruh perangkat negara di bidang politik, hukum, dan keamanan. Sehingga pernyataan Menkopolhukam di tengah proses pemeriksaan kasus ini secara implisit merupakan bentuk intervensi terhadap proses," kata pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangannya, seperti dilansir detikNews, Minggu (21/8/2022).
Fadhil khawatir pernyataan Mahfud Md ditafsirkan sebagai arahan secara langsung maupun tidak langsung terhadap Polri. Dia menekankan segala pernyataan publik tidak boleh disampaikan sembarangan, melainkan wajib memperhatikan peraturan undang-undang.
"Pemberian maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus dengan alasan mendapatkan perintah atasan merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berlandaskan hukum," jelas Fadhil.
Fadhil menyebut berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf c Perkap No 14/2011 menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Sebab menurutnya, perintah untuk merekayasa kasus bisa dikenakan sanksi etik dan pidana.
"Bahkan lebih dari itu, perintah untuk merekayasa kasus bukan saja pelanggaran disiplin dan etik, melainkan juga merupakan tindak pidana. Sehingga tidak terdapat alasan apapun untuk memberikan maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus tersebut," lanjut Fadhil.
"Pemberian maaf tanpa proses hukum lebih lanjut justru merupakan impunitas yang ironisnya didorong oleh seorang Menkopolhukam," ucapnya.
LBH juga mendesak agar praktik impunitas di kepolisian dihilangkan. Desakan ini dinilainya penting sebab ada cukup banyak kasus tidak tuntasnya penegakan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan anggota polisi.
"Sebut saja dalam kasus penyiksaan 6 pengamen Cipulir dan penyiksaan M Fikhry dkk di Tambelang, hingga kasus penyerangan Novel Baswedan," katanya.
Fadhil meminta kasus pembunuhan Brigadir J diusut secara tegas terhadap anggota Polri yang terlibat melakukan rekayasa kasus. Sementara itu , pernyataan Mahfud yang dinilai dapat melukai pihak keluarga korban.
"Sejak keterlibatan puluhan anggota Polri dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Josua, reformasi kepolisian semakin menunjukkan kegagalannya. Hal tersebut justru diperparah dengan sikap permisif Menkopolhukam terhadap praktik rekayasa kasus tersebut melalui pernyataannya," katanya.
"Alih-alih mendorong pengungkapan kasus dan menunjukkan sikap tegas terhadap anggota Polri yang terlibat rekayasa kasus, ia justru mengeluarkan pernyataan problematik yang berpotensi mempengaruhi proses dan melukai hati keluarga korban. Seharusnya Mahfud MD selaku Menkopolhukam dapat berperan aktif bersama pemangku kebijakan lainnya dalam mendorong perubahan mendasar bagi tubuh Polri melalui reformasi kepolisian berkelanjutan," tuturnya.
Simak lebih lengkap pernyataan LBH dan pernyataan Mahfud Md yang disoal di halaman berikutnya...
(sip/apl)