Apa Kabar Kasus Ayah Perkosa Putri Kandung 10 Hari Berturut-turut di Grobogan?

Apa Kabar Kasus Ayah Perkosa Putri Kandung 10 Hari Berturut-turut di Grobogan?

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 05 Agu 2026 11:32 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Grobogan -

Kasus ayah kandung memperkosa putrinya sendiri di Grobogan hingga kini belum menemukan titik terang. Pihak kuasa hukum korban meminta kepolisian agar segera menangkap pria itu.

"Kami meminta pelaku untuk segera ditangkap," kata kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti saat dihubungi detikJateng, Rabu (5/8/2026).

Yunita mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar perkembangan penanganan kasus ini dari polisi. Ia menilai penanganan kasus ini cenderung lambat, mengingat laporan telah dibuat empat bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menanyakan perkembangan kasus ini ke polisi, tetapi belum ada informasi yang diberikan. Belum ditangkap apalagi diperiksa, kesannya lambat, padahal kita sudah membuat laporan dari Februari lalu," ujar Yunita.

Terduga pelaku juga dikabarkan berada di luar Pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

"Saat ini informasi terakhir yang kami dapatkan pelaku sedang berada di luar Jawa, bekerja di proyek sebagai kuli bangunan," ungkap Yunita.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto belum bersedia berkomentar banyak saat ditanyai soal perkembangan kasus tersebut.

"Nanti diinfo, Mas. Karena akan dirilis," kata Rizky saat dihubungi lewat pesan singkat kepada detikJateng.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Grobogan yang kini berusia 14 tahun diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. Aksi keji itu dilakukan berturut-turut selama sepuluh hari.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban pulang dari pondok pada Desember 2025 ketika musim libur sekolah.

"Kalau untuk korban sendiri kan memang mondok. Kalau pulang itu kan hanya saat liburan saja," kata Yunita saat dihubungi detikJateng, Kamis (16/7).

"Salah satunya korban pulang pada Desember 2025 lalu yang kemudian terjadi pemerkosaan," imbuhnya.

Menurut Yunita, pelaku memperkosa putrinya sendiri pada siang hari secara berturut-turut. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang kosong karena istrinya pergi bekerja.

"Melakukannya siang hari, dilakukannya saat ibunya sedang bekerja. Pelaku juga menggunakan dua buah alat untuk melakukan perbuatannya," ungkapnya.

"Sampai 10 hari, sampai anaknya mau masuk sekolah. 10 hari, 10 kali berturut-turut setiap siang hari," tambahnya.

Polisi tengah menangani kasus ini dan sudah memanggil tiga orang saksi. Sementara terduga pelaku akan diperiksa pekan depan. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadirohman mengatakan tiga orang saksi yang sudah dipanggil berasal dari pihak korban.

"Kalau saksi sudah kami periksa, sudah ada tiga saksi dari pihak korbannya. Ada yang perangkat desa juga, ada yang gurunya anak itu, dan ibunya," kata Cesara saat dihubungi detikJateng, Senin (20/7/2026).



(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads