Buron empat tahun, paman cabuli keponakan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya berhasil ditangkap polisi di Tangerang. Tersangka inisial S (47) warga Kecamatan Pemalang, kabur sejak Juni 2018 silam setelah dilaporkan mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
"Jadi korban saat ini berumur 13 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Korban adalah keponakan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Ferry, saat dicabuli empat tahun silam, korban masih berumur 9 tahun. Aksi bejat tersangka dilakukan pada kurun waktu Januari 2018 hingga Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, tersangka merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp 10 ribu, tersangka juga melakukan pengancaman pada diri korban agar mau melayani tersangka dan diancam agar tidak menceritakan pada orang tuanya," ungkapnya.
Aksi cabul terakhir yang dilakukan tersangka pada Senin 4 Juni 2018. Karena merasa kesakitan dan tersiksa atas perlakuan tersangka selama beberapa bulan itu, lanjut Ferry, korban akhirnya melaporkan ke ibunya.
"Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres, sebelumnya melakukan visum ke Puskesmas. Namun saat itu juga pelaku kabur," terang Ferry.
Sementara itu tersangka S mengaku ia melakukan perbuatannya berkali-kali yakni di dalam rumahnya, di dapur, dan di kebun belakang rumah.
"Saya awalnya terangsang, terus saya lakukan itu di kebun dan rumah. Ya beberapa kali. Saya dilaporkan terus saya kabur," kata S di kesempatan yang sama.
Selama kabur, pria yang sudah berkeluarga ini mengadu nasib ke Tangerang menjadi tukang bubur.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(rih/dil)