Aksi balap mobil liar di Flyover Purwosari, Solo, viral di media sosial karena dianggap meresahkan masyarakat. Polisi kini telah menangkap pelaku balap liar yang bernama Irdan (21).
Pelaku asal Boyolali itu ditangkap pada Jumat (19/8) malam. Polisi juga mengamankan mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi AD 9490 NM.
"Tadi malam sudah kami amankan (pelaku balap liar) beserta mobil yang digunakan untuk balapan liar," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri mengatakan pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pelaku dijerat dua pasal sekaligus dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 274 dan Pasal 311," ujarnya.
Adapun isi Pasal 274 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 311 berbunyi:
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Baca juga: Gibran Sekeluarga Kena COVID-19 |
Viral
Diketahui, aksi Irdan balapan liar di Flyover Purwosari pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Namun peristiwa itu baru viral setelah diunggah akun TikTok @myname_ap pada 15 Agustus 2022 lalu.
Video balapan liar itu juga diunggah di sejumlah media sosial lainnya. Mengetahui kejadian itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab lewat akun Twitternya @gibran_tweet dan mengaku akan mencari pelakunya.
"Akan saya cari pelakunya," cuit Gibran.
Melalui sebuah video, Irdan pun telah meminta maaf secara terbuka melalui media sosial karena mengemudi dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain.
"Dengan ini saya minta maaf kepada warga Solo karena balap liar yang saya lakukan," katanya dalam video tersebut.
"Kepada bapak Wali Kota dan jajaran Polresta Solo, dengan ini saya berjanji tidak akan melakukan balap liar tersebut di Kota Solo maupun kota lainnya," lanjutnya.
(rih/dil)