Bharada E Bantah Curi Saldo Brigadir J, Pengacara: Mana Kepikiran?

Nasional

Bharada E Bantah Curi Saldo Brigadir J, Pengacara: Mana Kepikiran?

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 20 Agu 2022 12:56 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy
Foto: Pengacara Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Ronny Talapessy. (Azhar/detikcom)
Solo -

Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencuri uang di rekening Brigadir J. Hal itu dibantah oleh pihak Bharada E.

"Sudah kami tanyakan (ke) penyidik, tidak ada seperti itu," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dihubungi detikcom, dikutip dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).

Ronny menjelaskan dirinya juga telah mengonfirmasi langsung pernyataan Kamaruddin Simanjuntak ini kepada Bharada E. Menurut Ronny, Bharada E tidak pernah punya pemikiran untuk mencuri uang di rekening Brigadir J usai insiden penembakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya udah tanyakan ke Bharada E bahwa informasi itu tidak benar," ungkapnya.

"Setelah kejadian mana bisa kepikiran transfer-transfer. Brigadir J ini teman satu kamar," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim punya bukti uang Brigadir J dicuri. Kamaruddin menyebutkan pelaku pencurian itu adalah Bharada E.

"Saya sudah menganalisa itu semua, menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 tersangka E ini mencuri uang dari pada almarhum," ujar Kamaruddin di Jambi, seperti dilansir detikSumut, Kamis (18/8).

Kamaruddin menyebut pencurian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J, setelah yang bersangkutan tewas.

"Ada transaksi secara perbankan dari rekening almarhum pindah ke rekening para tersangka. Ini kejahatan perbankan juga kejahatan pencurian uang dan TPPU ancamannya 20 tahun," jelasnya.

Dia tidak tahu pasti siapa pemilik uang Rp 200 juta itu. Namun, yang pasti uang itu ada di rekening Brigadir J. Kecuali, kata Kamaruddin, jika ada bisa yang membuktikan jika itu uang milik siapa.

"Tetapi kan kalaupun itu uang siapa pun, itu namanya di rekening almarhum. Maka akibat kematian adalah pewarisan, maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya dalam hal ini ayah ibunya, kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu dititip atau diapain kita kembalikan. Tetapi kalau mencuri uang orang mati itu adalah kejahatan," ujar Kamarudin.




(rih/dil)


Hide Ads