Nasional

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Kalau Tidak...

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 20 Agu 2022 10:07 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: Dok. TikTok @revalalip)
Solo -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J menilai keputusan Polri sudah tepat.

"Dari awal kami yakin ada kontribusi dari Bu Putri. Dari keterangan Pak Sambo, yang jadi trigger Pak Sambo marah, itu ada laporan dari Bu Putri. Kedua, di Duren Tiga, atau di Jalan Saguling itu ada momen satu jam diskusi antara Pak Sambo dan istrinya. Kita tak tahu apa yang dibicarakan itu. Tapi yang jelas, kita tahu setelah pembicaraan itu mereka berangkat bersama-sama, ke rumah Duren Tiga, rumah Dinas," kata pengacara pihak Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (19/8/2022), dilansir detikNews, Sabtu (20/8/2022).

"(Peristiwa itu dilihat) Dari CCTV beredar, dan keterangan saksi yang beredar di media online," lanjutnya.

Martin menyebut penetapan tersangka untuk Putri sudah benar. Jika Polri tidak menetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Brigadir J akan melaporkan Putri.

"Sudah pas dan tepat ditetapkan sebagai tersangka. Kalau hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, kami akan tetap menggunakan hak hukum kami (melaporkan). Karena kami lihat, banyak dugaan peristiwa pidana yang bisa dikenakan ke Bu Putri," ucapnya.

Dugaan pidana yang dimaksud di antaranya laporan palsu hingga fitnah.

"Membuat laporan palsu, pencemaran nama baik, fitnah, menyiarkan berita bohong, mengambil secara ilegal barang milik almarhum (Brigadir J), dan seterusnya," paparnya.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (19/8).

Selain itu, Agung mengatakan berkas empat tersangka sebelumnya akan diserahkan ke JPU usai konferensi pers hari ini. Empat orang tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan tim khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork