Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memotong vonis lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang terkait kasus penganiayaan hingga salah satu taruna tewas. Dari vonis 7 dan 6 tahun, PT Jateng mengubah menjadi 2 dan 1 tahun.
Hal tersebut tercantum dalam laman https://sipp.pn-semarangkota.go.id terkait putusan banding kasus yang menewaskan taruna PIP bernama Zidan Muhammad Faza itu.
Dalam putusan banding yang diketuai hakim Rusmawati itu disebutkan empat tersangka dijatuhi hukuman 2 tahun penjara yaitu Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu. Empat orang tersebut sebelumnya divonis hakim PN Semarang dengan hukuman 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Terdakwa II Aris Riyanto, Terdakwa III Albert Jonathan Ompusungu, Terdakwa V Andre Arsprila Arief dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun," tulis putusan PT Jateng tersebut yang dikutip detikJateng, Jumat (19/8/2022).
Kemudian seorang tersangka yang sebelumnya divonis hakim PN Semarang dengan penjara 6 tahun, setelah banding diterima, PT Jateng memutuskan vonis tersangka bernama Budi Darmawan itu menjadi 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IV Budi Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut PT Jateng.
Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana para yunior dibariskan dengan formasi U dan dipukul bergantian. Hingga salah seorang Taruna bernama Zidan Muhammad Faza (21) meninggal dunia.
Dalam perjalanan sidangnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap para terdakwa. Majelis hakim PN Semarang yang diketuai hakim Arkanu menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk 4 terdakwa dan 6 tahun penjara untuk 1 terdakwa. Kemudian para terdakwa mengajukan banding.
(sip/rih)