Terungkap! Momen 'Pihak Resmi' Dorong LPSK Lindungi Putri Candrawathi

Nasional

Terungkap! Momen 'Pihak Resmi' Dorong LPSK Lindungi Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 16 Agu 2022 18:26 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Dwi Rahmawati/detikcom)
Solo -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada 'pihak resmi' yang mendesak supaya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera mendapat perlindungan. Terungkap, desakan itu muncul saat pertemuan di Polda Metro Jaya.

"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, seperti dilansir detikNews, Selasa (16/8/2022).

Wadirkrimum Polda Metro Jaya Pimpin Pertemuan

Edwin menyebut pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. "Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," imbuh Edwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.

"Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.

ADVERTISEMENT

Desakan Tak Dikabulkan

Meski mendapat desakan, Edwin menuturkan LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan. Edwin mengaku pihaknya sedari awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi," terang Edwin.

Edwin menerangkan LPSK kala itu belum mendapatkan keterangan penting dari Putri Candrawathi. "Sifat penting keterangannya kami tidak tahu. Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun, walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," tutur Edwin.

Alasan lainnya yang jadi pertimbangan LPSK, sambung Edwin, juga soal pihak yang disebut sebagai ancaman. Yaitu, pemberitaan media massa terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman, ya silakan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke Dewan Pers, atau dia kan punya hak jawab buat orang mereka yang tidak berkenan dengan pemberitaan," lanjut Edwin.

'Pihak Resmi' Dorong LPSK Lindungi Putri Candrawathi

Sebelumnya, disebutkan ada 'pihak resmi' yang mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan ke Putri Candrawathi.

"Dalam proses ini di awal-awal ketika proses penelaahan ada koordinasi. Pada proses koordinasi itu, ada pihak-pihak yang secara resmi meminta mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC," papar Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Menurut Edwin Partogi, pihak tersebut sudah mendapatkan sanksi dari kepolisian. Ia membenarkan adanya dorongan ke LPSK untuk mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.

Simak respons Polda Metro Jaya di halaman selanjutnya..

Respons Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan buka suara merespons pernyataan LPSK yang mengaku didesak untuk lindungi istri Ferdy Sambo. Permohonanan itu diterima LPSK saat mengikuti agenda rapat di Polda Metro Jaya yang dipimpin Wadir Ditreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dilansir dari detikNews, Zulpan menyebut pihaknya menyerahkan kepada Mabes Polri seluruh perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Zulpan pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan LPSK yang menyebut pihaknya didesak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi melalui rapat bersama AKBP Jerry Raymond Siagian. Ia menyebut penyelidikan kasus tersebut merupakan wewenang penuh dari pihak Timsus dan Itsus yang telah dibentuk oleh Kapolri.

"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," tutur Zulpan.



Hide Ads