Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dilaporkan terkait dugaan suap ke KPK. Dugaan suap ini terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dilansir detikNews, Senin (15/8/2022).
Ali menyatakan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu KPK akan menganalisis dan memverifikasi laporan termasuk data yang mereka terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau kah diarsipkan," terang Ali.
Dalam kesempatan ini Ali memastikan KPK bakal bersikap proaktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu.
Ali juga menyampaikan apresiasi pelapor dalam dugaan suap tersebut.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," tutup Ali.
Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan Terkait Dugaan Suap Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimudi mengatakan staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propram disebut sempat akan diberi dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm oleh seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu.
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
(sip/sip)