Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci motor, satu bendel BPKB, satu lembar STNK, jaket dan celana panjang, serta sepeda motor Yamaha Mio.
Atas perbuatannya Kucing akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah, dikenakan pasal 480 KUHP atau pasal 481 KUHP dan bakal terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, tersangka Kucing mengakui perbuatannya. Adapun motor hasil curian itu dijual kepada penadah seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
"(Dijual) Ke Bogel. Belum dipesan. Aku sekali dapet langsung bawa ke situ. Jualnya kadang ya Rp 1,5 juta, kadang ada yang Rp 2 juta. Kalau ada STNK-nya yang (motor) Beat itu Rp 5 juta lebih sedikit lah," jelasnya saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Baca juga: LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo! |
Kucing mengaku beraksi sendiri. Berangkat dari Jogja menggunakan bis, sesampainya di Kulon Progo ia berhenti di sembarang tempat untuk mencari sasaran.
"Sendirian. Dari Terminal Jogja naik bis, langsung turun, turunnya di pinggir jalan, sembarang, pokoknya turun terus saya nyari," ujarnya.
Untuk memudahkan aksinya, Kucing mengandalkan kunci motor imitasi dan mengincar motor yang slotnya sudah rusak.
Kucing mengaku nekat mencuri karena tidak punya pekerjaan. Adapun uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar sewa kos di wilayah Jogja.
"Ya enggak kerja. Uangnya untuk bayar kos. Saya kos di Janti," imbuhnya.
(rih/ahr)