KPK Geledah 2 Tempat di Jaksel Terkait OTT Bupati Pemalang, Amankan Dokumen

Nasional

KPK Geledah 2 Tempat di Jaksel Terkait OTT Bupati Pemalang, Amankan Dokumen

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 15 Agu 2022 13:01 WIB
KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. (Foto: Pradita Utama)

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam Tersangka

Enam orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

Sebagai pemberi:

ADVERTISEMENT

1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang
2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang
3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang
4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang

Sebagai penerima:

1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026
2. Adi Jumal Widodo selaku Swasta atau Komisaris PD AU


(rih/aku)


Hide Ads