Diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, 4 perwira menengah Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus). Dengan penahanan tersebut maka sampai hari ini total sudah ada 16 polisi yang ditahan di tempat khusus buntut dari kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (perwira menengah Polda Metro Jaya, terdiri dari 3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022), dikutip dari detikNews.
"Jumlah sampai hari ini 16 orang yang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya.
Menurut informasi dari sumber tepercaya detikcom, keempat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang ditempatkan di patsus itu terdiri dari 3 kasubdit dan 1 kanit. Mereka ditahan semalam. Keempatnya adalah pamen di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelum ada tambahan 4 pamen tersebut, ada 1 perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang sudah ditindak terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. Satu pamen berpangkat AKBP itu langsung dikurung di Mako Brimob, Depok, terkait pelanggaran etik.
"Selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Berarti sudah dikirim, sore hari ini ya. Pangkat AKBP, sudah dikirim langsung ke Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kamis (11/8) lalu, dikutip dari detikNews.
Namun, saat itu Irjen Dedi tidak menyebut identitas lengkap 1 pamen Polda Metro Jaya yang telah dikurung di Mako Brimob tersebut.
(dil/apl)