Bharada E atau Bharada Richard Eliezer (RE) mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Kedua pengacara itu ditunjuk penyidik Polri untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.
Kabar Bharada E cabut kuasa pengacara itu awalnya dari surat yang beredar. Hal itu kemudian dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8/2022), dikutip dari detikNews. Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.
Di dalam surat tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.
Kemudian, Bharada E menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak melakukan pembelaan atas dirinya. Dia menyebut surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tulisnya.
Surat itu terlihat telah ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tanda tangan tersebut juga disertai meterai.
Andi mengatakan pencabutan kuasa pengacara merupakan wewenang Bharada E. Namun dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.
"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," jelasnya.
Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.
"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," ungkapnya.
Saat dimintai konfirmasi, Deolipa belum merespons detikcom. Begitupun dengan Boerhanuddin, yang hingga kini juga belum merespons.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/sip)