Tradisi tongtek atau membangunkan sahur dengan tabuhan di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati berujung maut. Salah satu pesertanya tewas dianiaya dan empat anak ditetapkan tersangka.
Peristiwa terjadi hari Kamis (12/3) dini hari lalu. Korban berinisial FD (18) melakukan tongtek bersama kelompoknya dan sempat bertemu dengan kelompok lain.
Korban Bertemu Kelompok Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan peristiwa bermula ketika sekitar pukul 01.30 WIB kelompok korban bertemu dengan kelompok lain yang sebenarnya masih satu desa. Saat itu belum ada keributan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kasus ini berawal tongtek yang menggunakan sound sistem diputar keras di atas mobil pikap untuk membangunkan warga sahur," kata Dika, Senin (16/3/2026).
Korban Hampiri Kelompok Pelaku
Setelah berpapasan, ternyata korban kembali sendirian untuk menghampiri kelompok pelaku. Saat itulah terjadi keributan dan korban dikeroyok oleh sejumlah orang.
"Kemudian dua rombongan ini bertemu di persimpangan jalan. Namun saat kejadian korban datang sendiri maju ke depan sehingga mengakibatkan kelompok daripada pelaku ini menghampiri secara bersama-sama dengan beberapa peran berbeda," jelas Dika.
"Ada yang mendorong, ada yang memukul, dan juga ada menusuk sebuah pisau," imbuhnya.
Korban Meninggal
Dengan kondisi luka parah termasuk tusukkan di dada, korban berusaha berjalan untuk menyusul kelompoknya. Teman-temannya terkejut dan segera melarikannya ke rumah sakit.
"Setelah pelaku meninggalkan korban yang saat itu berjalan ke arah utara sambil memegang dada akibat luka tusuk yang dideritanya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayen untuk perawatan dan pada pukul 02.40 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Dari kejadian ini polisi melakukan autopsi terhadap korban. Hasilnya ditemukan luka memar hingga tusuk pada bagian dada korban.
"Hasilnya didapatkan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka iris pada bahu kanan, telapak tangan kiri, luka tusuk pada dada, dan juga didapatkan luka kekerasan akibat benda tumpul yang menyebabkan memar pada anggota gerak bagian atas korban," terang Dika.
"Didapatkan mati lemas dan pendarahan hebat. Kematian korban ini akibat luka tusuk menembus dada dan hati yang menyebabkan pendarahan hebat," Dika melanjutkan.
4 Anak Jadi Tersangka
Dika menjelaskan ada sejumlah orang yang diamankan. Namun dari hasil penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ada empat orang," tegas Dika.
Empat tersangka itu ternyata masih berusia anak-anak. Mereka pun berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan ada penanganan khusus.
"Karena para pelaku ini anak berhadapan dengan hukum (ABH), jadi mereka punya masih punya hak yang dipenuhi. Dan juga dalam hal ini kita melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum anak," jelasnya.
Para tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Polresta Pati. Mereka diancam dengan pasal pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman 1/3 dari tuntutan (untuk ABH). Tuntutan itu 7 tahun penjara," jelas Dika.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban hingga satu buah pisau yang digunakan untuk membacok pada tubuh korban hingga meninggal dunia.
"Barang bukti yang disita dari korban berupa satu setel jaket, satu celana panjang berwarna putih, satu setel celana pendek, dan satu buah sabuk warna hitam," jelas Dika.
"Dari pelaku kami mengumpulkan barang bukti ada satu setel pakaian dikenakan pelaku dan satu belah pisau yang dibawa pelaku dari rumah sebelum keluar dari rumah," dia melanjutkan.
