Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 7 jam, Kamis (11/8/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh para penyidik di Mako Brimob.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang, dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, Irjen Ferdy Sambo membuat beberapa pengakuan dalam pemeriksaan tersebut. Kepada penyidik, lanjut Andy, Ferdy Sambo mengaku mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi bahwa dia mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.
Pengakuan Putri itu lantas membuat Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi. Hanya saja, Andi tidak menerangkan soal tindakan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RR untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.
(ahr/rih)