Bripka RR Tersangka Pembunuhan Brigadir J BKO 1,5 Tahun Lalu dari Brebes

Bripka RR Tersangka Pembunuhan Brigadir J BKO 1,5 Tahun Lalu dari Brebes

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 11 Agu 2022 13:49 WIB
Brigadir Ricky Rizal, Brigadir R, Brigadir RR, tersangka kasus brigadir Yoshua
Bripka Ricky Rizal. (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J merupakan anggota Satlantas Polres Brebes. BKO (bawah kendali operasi) Bripka RR ke Div Propram Mabes Polri baru keluar pada awal Februari tahun lalu.

Brigadir RR diperbantukan ke Div Propam Mabes Polri atas permintaan Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merupakan Kadiv Propam. Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan surat perintah BKO itu dikeluarkan Polda Jateng pada 8 Februari 2021.

"Surat BKO atas nama Bripka Ricky Rizal Wibowo dikeluarkan atas surat permintaan resmi dari Divpropam nomor B/125/II/Divpropam tanggal 8 Februari 2021 perihal Permohonan perbantuan personel Polda Jateng. Bripka Ricky Rizal Wibowo," ujar Iqbal melalui pesan tertulis yang diterima detikJateng, Rabu (10/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya surat tersebut, Bripka RR resmi berstatus BKO pada tanggal 9 Februari 2021.

"BKO sejak tanggal 9 Februari 2021 sejak surat dikeluarkan," imbuh Iqbal.

ADVERTISEMENT

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto membenarkan Bripka RR masih tercatat sebagai anggota Satlantas Polres Brebes.

"(Sejak kapan Bripka RR BKO?) Itu Polda yang lebih tahu, saya malah belum pernah ketemu," kata dia.

Peran Bripka RR dalam Pembunuhan Brigadir J

Dilansir detikNews, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan tersangka Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ikut hadir saat Bharada RE (Richard Eliezer) diarahkan Irjen Ferdy Sambo menembak Yoshua. Mereka juga memberikan kesempatan penembakan itu terjadi.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8).

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.




(sip/aku)


Hide Ads