Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berapa gaji Irjen Ferdy Sambo selama ini?
Dilansir detikFinance, Kamis (11/8/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetya menyampaikan terkait gaji Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dedi juga mengatakan tunjangan Irjen Ferdy Sambo tidak lagi diberikan setelah dia dimutasi jadi Pati Yanma.
"Tunjangan setahu saya setelah jadi Pati Yanma sudah tidak," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (10/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400-Rp 5.576.500.
Melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Selanjutnya secara khusus berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.
Dengan demikian besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400-Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.
Berdasarkan asumsi perhitungan di atas maka Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Berencana Brigadir Jadi
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari total empat tersangka kasus pembunuhan Barigadir J pada Jumat (8/7). Tiga orang tersangka lainnya yakni Brigadir RR, Bharada Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Komnas HAM sebenarnya mengagendakan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo hari ini. Namun Irjen Ferdy Sambo hari ini diperiksa sebagai tersangka oleh Timsus Polri.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hari ini.
Dia mengatakan pemeriksaan tim khusus Polri bersifat pro justitia di Mako Brimob.
(sip/aku)